Sejarah Program Studi
Hukum Keluarga
Program Studi S1 Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) di IAIN Manado didirikan berdasarkan SK Nomor Dj.I/2191/2007 Secara historis, Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) berakar dari pendirian Fakultas Syariah sebagai bagian dari IAIN Alauddin Ujung Pandang di Manado. Pada tahun 1997, Fakultas Syariah ini bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1997 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 297 tahun 1997. Pada tahun 2014, STAIN Manado beralih status menjadi IAIN Manado berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 147 tahun 2014. Perubahan ini membawa peningkatan dan pengembangan di berbagai aspek, termasuk pendirian Program Studi Hukum Keluarga. Program Studi Hukum Keluarga mengkaji berbagai isu terkait hukum keluarga dalam Islam, seperti pernikahan, perceraian, warisan, wali, dan hak-hak perempuan. Kurikulumnya dirancang dengan integrasi antara ilmu-ilmu syariah dan hukum modern, memberikan landasan yang kuat bagi mahasiswa untuk memahami hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya yang beragam. Program ini juga memperkuat aspek praktikal melalui laboratorium hukum dan pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara langsung dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum keluarga. Program Studi Hukum Keluarga terakreditasi B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 2020/SK/BAN-PT/Ak- PPJ/S/III/2020. Dengan status akreditasi ini, program studi terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian, serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum di tingkat nasional dan internasional. Program ini juga berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dosen maupun mahasiswa, guna mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan riset dalam bidang hukum keluarga Islam.
