Prospek Karir
Hakim
Lulusan Hukum Keluarga berpotensi menjadi hakim yang memutus perkara-perkara di Pengadilan Agama, seperti perceraian, pembagian harta bersama, warisan, wasiat, hibah, dan wakaf. Peran ini menuntut integritas, pemahaman mendalam terhadap hukum Islam, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.
Panitera
Lulusan Hukum Keluarga dapat berkarier sebagai panitera atau panitera pengganti di Pengadilan Agama, yang bertugas mengelola administrasi perkara, mencatat jalannya persidangan, serta membantu hakim dalam penyusunan putusan. Profesi ini memerlukan ketelitian dan pemahaman prosedur hukum.
Advokat/Pengacara
Lulusan Hukum Keluarga berkesempatan menjadi advokat yang mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum keluarga, baik di pengadilan agama maupun jalur non-litigasi. Peran ini menuntut kemampuan komunikasi, argumentasi hukum, dan strategi pembelaan yang sesuai dengan syariah dan hukum nasional.
Mediator
Dengan keahlian dalam resolusi konflik, lulusan dapat menjadi mediator yang membantu pihak-pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai tanpa proses persidangan yang panjang. Profesi ini membutuhkan keterampilan mediasi dan netralitas yang tinggi.
Penyuluh Hukum
Lulusan Hukum Keluarga dapat berperan sebagai penyuluh yang memberikan edukasi hukum keluarga kepada masyarakat, termasuk bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, dan kesadaran hukum waris. Peran ini selaras dengan misi sosial untuk membina ketahanan keluarga.
Akademisi
Lulusan Hukum Keluarga yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi berkesempatan menjadi dosen atau peneliti di bidang hukum keluarga, mengembangkan kajian ilmiah, dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum Islam.
Penghulu
Lulusan Hukum Keluarga dapat menjadi bagian dari penghulu yang bertugas mengelola administrasi pernikahan, memberikan bimbingan perkawinan, dan melayani konsultasi keluarga bagi masyarakat. Profesi ini menjadi ujung tombak pelayanan hukum keluarga di tingkat akar rumput.